GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN BUMDES




Kamis/27 juni 2024 di ruang pertemuan Kantor Desa Ibul, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kembali melaksanakan pembelajaran Sekolah BUM Desa Ubok Sekicing Angkatan 3 Tahun 2024 yang dihadiri para Direktur BUM Desa dan pengelola BUM Desa.


Pada pertemuan ketiga ini masih pada materi pembelajaran tentang Tata Kelola dan Manajemen BUM Desa yang di ampuh oleh Gusti Indah, S.IP.,M.AP selaku Penggerak Swadaya Masyarakat dan Desa.


Dengan mengusung tema Good Corporate Governance Dalam Pengelolaan Bumdesa, Gusti menyampaikan terkait manajeman BUM Desa yang didalamnya terdapat beberapa unsur tentang wewenang penasihat, wewenang pelaksana operasional, tugas pelaksana operasional, wewenang pengawas, dan tugas pengawas.


Dalam prinsip good corporate governance, beliau menyampaikan agar upaya menjaga keobjektifan dalam menjalankan bisnis, BUM Desa harus mampu menyediakan informasi yang relevan, mudah diakses, dapat dipahami oleh stakeholder dengan mudah serta bumdes harus mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya secara tranparan dan wajar.


“Apabila informasi itu tersedia secara tepat, memadai, akurat dan jelas maka akan membawa citra BUM Desa yang baik pula”ujarnya


“Diperlukan pertanggungjawaban dari masing-masing posisi untuk melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan agar dapat berkembang dan berjalan dengan baik” tutupnya


Kegiatan sekolah BUM Desa Ubok Sekicing Angkatan 3 Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 berjalan dengan sangat baik dan aktif dari para peserta.