Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Kabupaten.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan Kebijakan Teknis Sesuai lingkup tugasnya;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.